Minggu, 01 Maret 2015

SK Posdaya Dwimulyo

PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
KECAMATAN PENAWARTAMA
                                     KAMPUNG DWIMULYO    

Alamat : Jln. Flamboyan Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, - 34595

SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPALA KAMPUNG DWIMULYO
 KECAMATAN PENAWARTAMA KABUPATEN TULANG BAWANG
NOMOR: 140/01/KEP/DM-PT/I/2015

TENTANG

KEPENGURUSAN KELOMPOK PELAKSANA
POSDAYA DWIMULYO KAMPUNG DWIMULYO
TAHUN 2015 - 2018

DENGAN NAMA ALLAH  YANG MAHA PEMURAH LAGI MAHA PENYAYANG
KEPALA KAMPUNG DWIMULYO

Menimbang     :
a.       bahwa keluarga sebagai wahana pertama dan utama dalam pembangunan bangsa, maka peranan dan tanggung jawab orang tua menjadi sangat penting terutama dalam melaksanakan fungsi-fungsi keluarga agar setiap anggota keluarga dapat menjadi sumber daya manusia yang tangguh, maju, mandiri, dan berkualitas;
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Kampung tentang kepengurusan Kelompok Pelaksana POSDAYA Dwimulyo Kampung Dwimulyo;
Mengingat       :
1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4844);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5.      Hasil Keputusan Rapat Warga Kampung Dwimulyo  bersama tim KKN Universitas Lampung pada tanggal 25 Januari 2015;




MEMUTUSKAN

Menetapkan    :

PERTAMA     :
Kepengurusan Posdaya Dwimulyo dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA          :
Tugas Kelompok Pelaksana Posdaya Dwimulyo sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama Keputusan ini adalah :
a.       Menumbuhkembangkan Kelompok Pelaksana Posdaya Dwimulyo;
b.      Melaksanakan Penyuluhan Bina Kader Posdaya Dwimulyo;
c.       Menyiapkan kader/tenaga penyuluh;
d.      Menggerakkan Tokoh Masyarakat;
e.   Melaporkan hasil kegiatan Pelaksanaan Posdaya Dwimulyo kepada Operasional Bina Sejahtera Tingkat Kampung;

KETIGA         :
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini dan ada hal-hal yang belum tercantum dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perubahan sebagimana mestinya.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Dwimulyo
Pada Tanggal : 25 Januari 2015
 


                                                         Kepala Kampung Sidodadi,




                                                           P.SUHARNO
                                                          


Saksi,

Saksi I




I Made Dana Putra

Saksi II




Freddy Gurning
NPM : 1114121091






Lampiran   :   Keputusan Kepala Kampung Dwimulyo
Tentang Kepengurusan Kelompok Pelaksana Posdaya Dwimulyo  
 Kampung Dwimulyo
Nomor             : 140/I/KEP/DW-PT/I/2015
Tanggal           : 25 Januari 2015


SUSUNAN KEPENGURUSAN TIM PELAKSANA POSDAYA DWIMULYO
RK I KAMPUNG DWIMULYO
TAHUN 2015 - 2018


Dewan Penasehat        :           1. Kepala Kampung Sidodadi
                                                P. SUHARNO                                  
Ketua                                      : Sutrisno, S.Pd
Sekretaris                               : Untung Rahayu
Bendahara                             : Insyaf Setia
1. Bidang Pendidikan
    Koordinator                        : Ida Fitriana
   
2. Bidang Kesehatan
    Koordinator                        : Wayan

3. Bidang Perekonomian
    Koordinator                                    :Purnomo



4. Bidang Pemberdayaan Lingkungan      
    Koordinator                                    : Imam Nawani

5. Bidang Agama
    Koordinator                                    : Basir dan Buchori


Tidak ada komentar:

Posting Komentar