PEMERINTAH
KABUPATEN TULANG BAWANG
KECAMATAN PENAWARTAMA
KAMPUNG DWIMULYO
|
|
Alamat : Jln. Flamboyan
Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, - 34595
|
SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPALA KAMPUNG DWIMULYO
KECAMATAN PENAWARTAMA
KABUPATEN TULANG BAWANG
NOMOR: 140/01/KEP/DM-PT/I/2015
TENTANG
KEPENGURUSAN KELOMPOK PELAKSANA
POSDAYA DWIMULYO KAMPUNG DWIMULYO
TAHUN 2015 - 2018
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PEMURAH LAGI MAHA PENYAYANG
KEPALA KAMPUNG DWIMULYO
Menimbang :
a.
bahwa
keluarga sebagai wahana pertama dan utama dalam pembangunan bangsa, maka
peranan dan tanggung jawab orang tua menjadi sangat penting terutama dalam
melaksanakan fungsi-fungsi keluarga agar setiap anggota keluarga dapat menjadi
sumber daya manusia yang tangguh, maju, mandiri, dan berkualitas;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Surat Keputusan Kepala Kampung tentang kepengurusan Kelompok Pelaksana POSDAYA Dwimulyo
Kampung Dwimulyo;
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5.
Hasil Keputusan Rapat
Warga Kampung Dwimulyo bersama tim KKN Universitas Lampung
pada tanggal 25 Januari 2015;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Kepengurusan Posdaya Dwimulyo dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Tugas Kelompok Pelaksana Posdaya Dwimulyo sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama Keputusan ini adalah :
a.
Menumbuhkembangkan
Kelompok Pelaksana Posdaya Dwimulyo;
b.
Melaksanakan
Penyuluhan Bina Kader Posdaya Dwimulyo;
c.
Menyiapkan
kader/tenaga penyuluh;
d.
Menggerakkan
Tokoh Masyarakat;
e. Melaporkan hasil kegiatan Pelaksanaan Posdaya Dwimulyo kepada Operasional Bina Sejahtera Tingkat Kampung;
e. Melaporkan hasil kegiatan Pelaksanaan Posdaya Dwimulyo kepada Operasional Bina Sejahtera Tingkat Kampung;
KETIGA :
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
dan ada hal-hal yang belum tercantum dalam Surat Keputusan ini akan diadakan
perubahan sebagimana mestinya.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Dwimulyo
Pada Tanggal :
25 Januari 2015
Kepala Kampung Sidodadi,
P.SUHARNO
|
Saksi,
Saksi I
I Made Dana Putra
|
Saksi II
Freddy Gurning
NPM : 1114121091
|
Lampiran : Keputusan
Kepala Kampung Dwimulyo
Tentang Kepengurusan Kelompok Pelaksana
Posdaya Dwimulyo
Kampung Dwimulyo
Nomor : 140/I/KEP/DW-PT/I/2015
Tanggal : 25 Januari 2015
SUSUNAN KEPENGURUSAN TIM PELAKSANA POSDAYA DWIMULYO
RK I KAMPUNG DWIMULYO
TAHUN 2015 - 2018
Dewan Penasehat : 1.
Kepala Kampung Sidodadi
P.
SUHARNO
Ketua :
Sutrisno, S.Pd
Sekretaris :
Untung Rahayu
Bendahara : Insyaf Setia
1. Bidang Pendidikan
Koordinator : Ida Fitriana
2. Bidang Kesehatan
Koordinator :
Wayan
3. Bidang Perekonomian
Koordinator :Purnomo
Koordinator : Imam Nawani
5. Bidang Agama
Koordinator :
Basir dan Buchori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar